#
Tentang Kami

Ikatan Konsultan Kesehatan Indonsia

IKKESINDO merupakan wadah untuk menghimpun, membina, melindungi, mengembangkan dan mengawasi konsultan kesehatan dalam upaya menggerakkan pembangunan kesehatan untuk tercapainya masyarakat Indonesia yang sehat dan mandiri serta ikut mengisi pembangunan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Dokter yang sudah ahli dalam bidangnya
  • Pelatihan dan Workshop
  • Tersebar diseluruh Indonesia
  • Satu satunya organisasi konsultan kes di kementrian Indonesia
 

Latar Belakang

 
  • Sebagian pendapat menyatakan bahwa tenaga profesional adalah yang memiliki basiskesarjanaan (body of knowledge) tertentu, tanpa membedakan jabatan (vocation).
  • Pada faktanya, walau berlatar belakang pendidikan yang sama tetapi vokasinya berbeda, Seorang sarjana kesehatan dapat bervokasi sebagai peneliti, dosen, praktisi, konsultan, birokrat, manajemen publik/perusahaan dsb. Dan masing-masing menuntut pola pengembangan yang berbeda.
  • Tenaga ahli manajemen kesehatan yang menjadi konsultan, pada akhirnya memerlukan pola pembinaan yang spesifik dan untuk itu diperlukan asosiasi profesi sendiri.
  • IKKESINDO merupakan wadah untuk: menghimpun, membina, melindungi, mengembangkan dan mengawasi konsultan kesehatan dalam upaya menggerakkan pembangunan kesehatan untuk tercapainya masyarakat Indonesia yang sehat dan mandiri serta ikut mengisi pembangunan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  •  
  • Sejarah Pendirian IKKESINDO
  •  
  • Didirikan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015.
  • AD dan ART dibuat dan dicatat dalam: Akta Pendirian Perkumpulan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia atas nama Notaris Surayya, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 21 April 2015.
  • Disahkan oleh Menteri Hukum & Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0000580.AH.01.07 Tahun 2015 tanggal 22 April 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia.
 

Tujuan

 
  • 1. Menggerakkan pembangunan kesehatan dengan menghim-pun potensi konsultan kesehatan;
  • 2. Mengembangkan dan mendayagunakan potensi konsultan kesehatan untuk di darmabaktikan dalam pembangunan kesehatan;
  • 3. Menghimpun konsultan kesehatan dalam sebuah wadah yang menjembatani dan menumbuh-kembangkan peran anggota dalam pembangunan kesehatan
 

Visi

Menjadi organisasi bagi para profesional dan lembaga konsultan manajemen kesehatan berstandar di nasional dan internasional

Misi

- Melakukan pendidikan, pelatihan, penelitian, sertifikasi dan pembinaan / pengembangan profesi KMK.
- Mendukung program kesehatan nasional dalam berbagai bidang/aspek manajemen kesehatan.
- Menjalin kemitraan dengan pelbagai organisasi profesi, lembaga masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

 

Tugas Pokok & Fungsi

 
  • Tugas Pokok

  • 1. Menegakkan etika profesi konsultan kesehatan
  • 2. Memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas anggota dan/atau perangkat organisasi
  • 3. Menyelenggarakan komunikasi, konsultasi, advokasi, dan/atau koordinasi antar anggota dan/atau perangkat organisasi serta dengan pemangku kepentingan lain
  • 4. Menyusun dan mengesahkan standar profesi konsultan kesehatan
  • 5. Melakukan sertifikasi profesi konsultan kesehatan
  • 6. Melakukan akreditasi lembaga konsultan kesehatan
  • 7. Membina dan mengawasi anggota dan/atau perangkatorganisasi
  •  
  • Fungsi

  • - Fungsi Kedalam : Pembinaan, Perlindungan, engembangan dan Pengawasan Anggota
  • - Fungsi Keluar : Advokasi dan Penjalinan Kemitraan
  • - Fungsi Kedalam dan Fungsi Keluar : Sebagai satu kesatuan yang berkaitan satu sama lain menurut sifat atau pelaksanaannya dalam rangka mencapai dan/atau melaksanakan tujuan IKKESINDO
 

Kegiatan

 
  • 1. Menyusun kode etik profesi konsultan kesehatan
  • 2. Penyusunan dan pengesahan standarnisasi di bidang konsultansi kesehatan
  • 3. Pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi di bidang konsultasi kesehatan
  • 4. Pembinaan, perlindungan, pengembangan, dan pengawasan anggota
  • 5. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain
  • 6. Pelatihan Kualifikasi KMK
  • 7. Uji Kompetensi
  • 8. Pelatihan Assessor Kompetensi (ASKOM) KMK
  • 9. Pelatihan Advokasi
 

Konsultan Manajemen Kesehatan

 
  • 1. Unit Kompetensi pada KMK Fasilitas Kesehatan
  • 2. Unit Kompetensi pada KMK Kesehatan Masyarakat
  • 3. Unit Kompetensi pada KMK Administrasi Kesehatan
  • 4. Unit Kompetensi pada KMK Penunjang Kesehatan